The Kebon kelapa sawit Diaries

Warga yang diwawancarai tidak menerima kompensasi apa pun untuk berpartisipasi dalam penelitian ini. Para responden diberitahu tentang tujuan wawancara, sifat sukarela, dan cara penggunaan facts.

“Dengan rincian biaya Value pembangunan kebun kelapa sawit per hektare Rp51.547 juta for each Kebon kelapa sawit hektare,” imbuh dia. 

Grup Korindo melanjutkan, meskipun Petrus Kinggo dan semua marga lainnya telah menerima pembayaran kompensasi pelepasan lahan, namun pada faktanya hingga saat ini perusahaan belum pernah melakukan pembukaan lahan di seluruh areal tersebut. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada hak atas tanah masyarakat yang dilanggar oleh perusahaan.

Imbas dari alih fungsi lahan di kawasan hutan ini, habitat para satwa dan keanekaragaman hayati di area-spot tersebut rusak dan hilang.

Para transmigran ditempatkan ke dalam skema atau klaster di wilayah-wilayah yang telah ditentukan dan dengan dokumentasi resmi yang menetapkan hak atas kepemilikan.[19] Sebagian besar keluarga transmigran memiliki hak milik atas tanah mereka, tetapi mayoritas petani pemukim lainnya tidak secara official menjadi bagian dari program ini termasuk di daerah pinggiran.

Sebelum laporan ini dirilis, Greenpeace mengaku telah menghubungi perusahaan-perusahaan sawit yang perkebunannya ditemukan oleh mereka tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Pembangunan perkebunan kelapa sawit plasma ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani serta memperkuat sinergi antara perusahaan dengan petani plasma.

Keterbukaan knowledge pun menjadi hal yang disoroti selama pemberlakuan moratorium tiga tahun ke belakang. Pemerintah dinilai masih memiliki 'pekerjaan rumah' untuk memberikan akses informasi yang jelas kepada publik.

Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas perkebunan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

Masa tenggang diberikan dengan durasi lebih lama, yakni tiga tahun setelah diundangkan, dan mengganti sanksi pidana yang sebelumnya diberlakukan dengan sanksi denda administratif atau pembatalan izin.

Ketika ditanya oleh BBC information Indonesia, apakah izin perkebunan sawit baru bisa diberikan menggunakan dasar hukum tersebut, Musdhalifah menjawab "Semua harus sesuai dengan peraturan yang ada; silahkan baca aturannya."

details dokumen finansial yang kami peroleh dari koperasi plasma Teluk Bakung menunjukkan per 2019, petani berhutang sebesar Rp262 miliar atau nyaris Rp93 juta for each hektare.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. UU ini mengharuskan adanya kewajiban memiliki izin usaha perkebunan dari gubernur dan bupati/walikota bagi yang akan melakukan usaha perkebunan, baik budidaya tanaman perkebunan maupun industri pengolahan hasil perkebunan dengan luasan dan kapasitas produksi tertentu. Selain itu, perusahaan perkebunan juga diharuskan melakukan kemitraan small selama tiga tahun.[24]

Ditanya lebih lanjut kapan akan ada jawaban terhadap laporan hasil evaluasi itu, Musdhalifah menjawab melalui pesan singkat: "Kita tunggu saja."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *